BEKASI.POJOKSATUid - Hari pertama pemberlakuan jam malam pelajar di Kota Bekasi, petugas gabungan masih menemukan para pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah.

Penerapan jam malam pelajar ini berdasar Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang diteken Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, jam malam tersebut berlaku dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Job Fair Bekasi Ricuh dan Viral, Pemkab tak Kapok Malah Siap Gelar Lagi dan Bakal Jadi Percontohan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menjelaskan, pada hari pertama diberlakukannya jam malam, petugas masih banyak menemukan para pelajar masih berkeliaran di luar rumah.

"Semalam sudah mulai diberlakukan jam malam di Kota Bekasi bagi para pelajar, kami menemukan masih banyak para pelajar di luar rumah pada saat malam hari," ujar Tri, kepada awak media, Selasa 3 Juni 2025.

Tri menuturkan, aturan yang diberlakukan tersebut untuk mendisiplinkan para pelajar pada malam hari. Ini juga untuk mengantisipasi anak-anak potensi kejahatan pada malam hari.

Baca Juga: 3 Begal Sadis Bekasi Ditangkap, Usianya Masih Brondong, Incar Pengendara Tunggal Langsung Ditodong Pedang

"Semalam masih banyak ditemukan ya, anak-anak pelajar yang masih nongkrong di rental PS, di warung-warung masih ditemukan para pelajar. Kedepannya nanti akan di awasi," tutup dia.***