BEKASI.POJOKSATU.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.
Pantauan di rumah Hasto yang berlokasi di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, menunjukkan situasi yang sepi tanpa aktivitas. Berdasarkan informasi, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Segini Kekayaan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap
Dalam kasus ini, Wahyu bersama orang kepercayaannya, Agustiani Tio, serta seorang swasta bernama Saeful, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Agustiani dan Saeful masing-masing divonis empat tahun dan satu tahun delapan bulan penjara. Hasto kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah, terlebih Harun Masiku masih berstatus buron.***




