BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap. Soleman resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupeten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, Soleman diduga menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan upaya mendapatkan proyek pemerintah daerah.
Diketahui bahwa Soleman merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2019-2024 dari Partai PDI Perjuangan.
Pada Pemilu tahun 2024, Soleman kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten dan kembali ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2024-2029.
Baca Juga: Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Ditangkap Kejari, Diduga Karena Kasus Suap dan Gratifikasi
Soleman sendiri merupakan anggota legislatif dari Dapil III Kecamatan Tambun dan memiliki suara sah sebesar 10.599. Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah. Hal itu berarti ada kenaikan sekitar 2.000 suara.
Soleman mengawali kariernya di partai banteng bermoncong putih itu sebagai Kepala Posko, naik ke ranting, selanjutnya PAC, hingga kini menjadi Ketua DPC PDIP dua periode.
Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu, 30 Oktober 2024, terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Klarifikasi PSI Kota Bekasi Soal Dugaan Gratifikasi: Mantan Anggota PPK dan PPS Sudah Purnatugas
A. Tanah dan Bangunan - Rp1.550.000.000
- Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m2;/108 m2;) dengan nilai Rp850.000.000.
- Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m2;/90 m2;) senilai Rp700.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp340.000.000
- Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.
- Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.
C. Kas dan Setara Kas - Rp45.000.000.
Soleman sendiri tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000.
Baca Juga: Dapati ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Begini Cara Lapornya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan, Soleman menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
"Tersangka menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta," ungkap Dwi, kepada awak media, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dari tindak kejahatannya, Kejaksaan Negeri menyita dua mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.
"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," demikian kata dia. ***




