BEKASI.POJOKSATU.ID - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dan juga sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditangkap oleh Kejaksaan Negari Kabupeten Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024 malam.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, tersangka diamankan karena dugaan kasus suap atau gratifikasi.
Nampak ketua DPC PDI Perjuangan menggunakan rompi berwarna pink dengan kawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri Kabupeten Bekasi.
Baca Juga: Mahasiswa PMII Datangi Kantor Dishub, Tuding Halte Sultan di Kota Bekasi Terindikasi Korupsi
Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyanti mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap, pada saat menjabat menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Penetapan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik," ungkap Dwi, kepada awak media, Rabu 30 Oktober 2024.
Dwi menerangkan, bahwa dari tangan Soleman, berhasil menyita satu kendaraan kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 unit mobil BMW, yang diduga terkait hasil suap atau gratifikasi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL. Selanjutnya, SL akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Cikarang," tegas dia.
Baca Juga: 21 Orang yang Ditangkap Satu Rombongan dengan Korban Tewas di Kali Bekasi
SL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo.
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***




