POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) memastikan bahwa hewan kurban yang dijual di wilayah tersebut aman dari penyakit.
Kepala Seksi Tenaga Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Drh. Sari, menjelaskan untuk hewan kurban jenis sapi yang berasal dari luar Kota Bekasi, ear tag telah dipasang sejak wilayah tempat hewan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk menandakan bahwa hewan tersebut telah menerima vaksin kesehatan dari tempat asalnya.
Namun, jika hewan kurban tersebut berasal dari wilayah Kota Bekasi, maka ear tag akan dipasang di wilayah tersebut.
"Sama halnya sapi kurban yang dijual dan berasal dari Kota Bekasi, maka ear tag-nya dipasang di Kota Bekasi dan biasanya berwarna kuning," kata dia, Rabu, 7 Juni 2023.
BACA JUGA: Hewan Kurban Belum Divaksin Tak Boleh Masuk Kota Bekasi
Penandaan dengan ear tag dilakukan untuk menunjukkan bahwa hewan kurban telah menjalani vaksinasi kesehatan sesuai dengan persyaratan.
Seperti halnya aplikasi PeduliLindungi yang memuat data individu, ear tag juga memuat data mengenai hewan kurban yang dijual.
Pemasangan ear tag bukan hanya sebagai informasi semata, tetapi juga sebagai penanda bahwa hewan kurban yang dijual bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Imbau Pedagang Hewan Kurban Tidak Berjualan di Trotoar
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual kepada masyarakat aman dan sehat.
Pemerintah Kota Bekasi melalui DKPPP mengambil langkah ini sebagai upaya untuk menjaga kesehatan hewan kurban dan melindungi masyarakat dari risiko penyakit.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




