BEKASI.POJOKSATU.id - Puluhan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluhkan terkait pemangkasan honor TKK Pemkot Bekasi pada Desember 2023 ini.
Adapun pemotongan honor tenaga non ASN tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi (Kepwal) Nomor 800/Kep.139-BKPSDM/XI/2023 tentang Penggunaan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Salah seorang TKK Pemkot Bekasi yang diwawancarai bekasi.pojoksatu.id dengan syarat anonimitas menyesalkan terkait pemotongan honor yang dilakukan Pemkot Bekasi.
Baca Juga: DPRD Minta Kepastian Hukum Terhadap TKK Kota Bekasi
Dia meyakini kebijakan Pemkot Bekasi bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam SE Kemenpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 pada poin B menyebutkan bahwa, Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, Pemerintah daerah atau Kepala Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat dan instansi daerah pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non ASN selama ini.
"Sangat-sangat pertentangan oleh Pemerintah Pusat dan sangat melawan ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap dia kepada bekasi.pojoksatu.id, Kamis, 7 Desember 2023.
Dia membeberkan di Sekretariat Daerah (Setda) itu terkait honor ada yang Rp4,9 juta, dan ada yang Rp5,4 juta hingga Rp6,8juta.
Baca Juga: Bersih-Bersih Pasar Bantargebang Demi Antisipasi Banjir
"Honor TKK turun sesuai dengan jenjang pendidikan. Sebenarnya penurunan pendapatan para non ASN atau TKK ini bertentangan dengan aturan kemenpan RB," jelas dia.
Dengan adanya pemotongan anggaran tersebut dia tidak bisa berbuat banyak, disebabkan kebijakan itu berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi.
"Lah itu yang teriak mah yang ada semisal tunjangan atau insentif, kalau model kita mah pasrah aja udah," demikian kata dia.***




