BEKASI.POJOKSATU.ID - Pihak Yayasan Al Kareem Islamic School, sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan, Bekasi Utara, diduga melakukan praktik penahanan ijazah guru yang telah mengundurkan diri.

Informasi ini diungkapkan oleh Salsabila Syafwani, salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa ijazah milik seorang guru telah ditahan selama hampir satu tahun penuh, meskipun guru tersebut tidak lagi aktif mengajar.

“Ijazahnya masih ditahan sampai sekarang, sudah hampir satu tahun,” kata Salsabila, saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga: Guru Al Kareem Islamic School Keluhkan Pemotongan Gaji Tanpa Penjelasan

Salsabila menjelaskan, berdasarkan kontrak kerja tertulis, jika seorang guru mengundurkan diri dalam masa kerja di bawah tiga bulan dan dinilai tidak memenuhi standar sekolah, maka yang bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Namun, yang mengejutkan, muncul aturan verbal dari pihak yayasan yang menetapkan tambahan denda Rp 500 ribu, yang tidak pernah tercantum dalam perjanjian resmi.

“Dalam kontrak tertulis hanya disebutkan denda Rp 250 ribu, tapi untuk guru baru di tahun 2025, ada ucapan dari pihak yayasan bahwa dendanya menjadi Rp 750 ribu—itu hanya disampaikan secara lisan,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penahanan ijazah digunakan sebagai jaminan denda, dan jika guru tidak mampu membayar, maka ijazah tidak akan dikembalikan.

Baca Juga: Diperlakukan Seperti ART, Guru Al Kareem Islamic School Kompak Mengundurkan Diri

“Kalau tidak bayar, ijazah bisa tidak diberikan. Itu yang terjadi di beberapa kasus,” tambahnya.

Praktik seperti ini dinilai melanggar hak pekerja dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, di mana ijazah sebagai dokumen pribadi tidak boleh dijadikan jaminan atas kontrak kerja.

Jika Anda ingin melaporkan kejadian ini ke Disnaker, Ombudsman, atau membuat laporan investigatif untuk media, saya bisa bantu menyusun surat/laporan formal berdasarkan data ini.***