BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bekasi jalin kerjasama dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Diketahui bahwa Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan diberikan, untuk menjamin pada saat melakukan pekerjaannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Uus Supriyadi, menerangkan, bahwa kolaborasi antara Pemkot Bekasi, dan juga ARSSI kota Bekasi.

"Memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui tanggung jawab sosial," ungkap Uus kepada Pojokbekasicom, Selasa 2 Juli 2024.

Baca Juga: Copa America 2024: Preview Brasil vs Kolombia, Ujian Terakhir Tim Samba di Fase Grup, Kemenangan Jadi Harga Mati

Memberikan Jaminan sosial bagi para pekerja rentan, kata Uus juga sesuai peraturan yang sudah dituangkan ke dalam instruksi presiden nomor 4 tahun 2022, tentang pengentasan kemiskinan ekstrim dan Perda 5 tahun 2023 itu terkait dengan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial.

"Perlindungan yang diberikan oleh perusahaan meliputi jaminan keselamatan pekerjaan dan jaminan kematian," jelas dia.

Uus membeberkan, Jaminan Keselamatan kerja yakni apabila terjadi resiko kecelakaan pada saat pekerja rentan tersebut pekerja.

Uus menambahkan, Pihaknya akan
menjamin perobatannya secara gratis dengan di cover oleh BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Harus Buat Program Pencegahan Tawuran

"itu pengobatan di jamin 100 persen di cover sampai dia sembuh. Lalu, kalau masalah kelasnya standar ya kelas 1 untuk Rumah Sakit pemerintah dan kelas 2 untuk kelas Swasta," tegas dia.

"Ketika pekerja rentan ini meninggal dunia dalam melakukan pekerjaannya, maka akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Ditambah lagi beasiswa bagi memiliki anak 2 orang maksimal totalnya 174 juta, mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga kuliah yang akan diberikan setiap tahunnya," tambah Uus.

Tidak sampai disitu saja, ketika para pekerja rentan tersebut meninggal dunia karena sakit atau pada saat tidak bekerja, pihaknya juga memberikan santunan sebesar Rp 42 juta.

Uus berharap, dengan dilakukan kerjasama antara Pemkot Bekasi dan juga ARSSI ini dapat menyetarakan derajat sosialnya.

Sementara itu, Ketua ARSSI Kota Bekasi dr Eko S Nugroho, mengapresiasi dengan terjalinnya kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah dengan terjalinnya kerjasama ini, kita bisa memberikan yang terbaik bagi para pekerja dilingkungan Rumah Sakit dan menjamin selama dia bekerja," ungkap Eko.

Eko menuturkan, bahwa dengan diberikan jaminan Sosial bagi para pekerja rentan, nantinya mereka-mereka bisa dapat bekerja dengan nyaman.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Asep Gunawan, membeberkan, bahwa pihaknya juga akan ikut membantu para pekerja rentan untuk menjamin keselamatan selama bekerja.

"Kami dari Pemkot Bekasi juga akan mendorong dengan memberikan santunan ataupun pemberian kepada para pekerja rentan yang bekerja," tutup dia.***