BEKASI.POJOKSATU.id - PT Jasa Raharja Cabang Bekasi memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur telah memperoleh santunan serta jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran santunan dilakukan secara cepat melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, rumah sakit, PT Kereta Api Indonesia, PT Kereta Commuter Indonesia, hingga lembaga penjamin kesehatan sejak hari pertama kejadian.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menyebut total korban dalam insiden tersebut mencapai 122 penumpang, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 106 lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Wawali Bekasi Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Tekankan Persatuan dan Inovasi di Era Digital

“Dari jumlah itu, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 106 lainnya mengalami luka-luka,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, seluruh ahli waris korban meninggal telah menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, di mana sebagian santunan dapat diselesaikan pada H+1 dan sisanya pada H+2 setelah kejadian.

“Lima korban yang identitasnya langsung diketahui berhasil kami selesaikan santunannya pada H+1. Sedangkan korban lainnya, termasuk satu pasien yang sempat dirawat di ICU lalu meninggal dunia, diselesaikan pada H+2,” jelasnya.

Mayoritas korban meninggal diketahui berasal dari Kabupaten Bekasi, sementara sisanya dari DKI Jakarta dan Jambi.

Untuk korban luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang. Sebagian besar korban dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

Baca Juga: Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Sudah Dipulangkan dari RSUD

“Mayoritas korban luka sudah pulang ke rumah masing-masing. Saat ini tinggal empat pasien yang masih menjalani perawatan intensif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, korban luka yang telah pulang tetap mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga satu tahun selama belum melampaui batas plafon santunan.

“Biaya kontrol maupun rawat jalan masih dijamin penuh oleh Jasa Raharja,” katanya.

Apabila biaya pengobatan melebihi batas tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga lain seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan status kepesertaan korban.

Eko juga menegaskan bahwa perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, di mana iuran wajib sudah termasuk dalam harga tiket yang dibayarkan penumpang.***