BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa Tamansari, M. Jahi Hidayat, berharap polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya wacana gugatan terkait hasil audiensi yang belum mencapai kesepakatan. Menurutnya, perbedaan pendapat yang terjadi lebih disebabkan oleh kesalahpahaman terkait mekanisme penentuan pemilih.
“Ada yang mengira satu unsur hanya satu orang. Padahal tidak. Kalau dalam satu unsur ada beberapa tokoh, semuanya bisa diakomodir selama memenuhi kriteria,” jelasnya, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Percepat Transformasi Digital, Helpdesk TIK Jadi Senjata Utama Layanan Modern
Ia menegaskan bahwa pembatasan yang dilakukan bukan pada jumlah orang, melainkan pada kriteria tokoh yang berhak menjadi pemilih. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya “tokoh dadakan” yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Lebih lanjut, ia mempersilakan jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, namun berharap persoalan tersebut tetap dapat diselesaikan secara internal desa.
“Harapan kita ini diselesaikan oleh masyarakat Desa Tamansari sendiri, dengan kepala dingin,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengisian BPD tetap berjalan sesuai tahapan, sembari membuka ruang dialog lanjutan untuk mencapai kesepakatan bersama.***




