BEKASI.POJOKSATU.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung Stasiun Bekasi akan dibiayai melalui skema investasi mandiri, tanpa memanfaatkan dana APBN maupun APBD.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan KAI sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum (BUPP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1092 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan, penetapan itu dilakukan seiring rencana pembangunan bangunan ekstensi dan koridor penghubung yang akan mengintegrasikan Stasiun Bekasi dengan kawasan Transit Oriented Development (TOD) Summarecon Bekasi.

"Stasiun Bekasi ditetapkan karena terdapat rencana pengembangan bangunan ekstensi dan koridor penghubung yang terintegrasi dengan kawasan TOD Summarecon Bekasi. Pengembangannya menggunakan skema investasi yang tidak bersumber dari APBN maupun APBD serta tanpa jaminan pemerintah pusat, sehingga KAI dapat ditetapkan langsung sebagai BUPP sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Cari Sumber Air Baku Alternatif di Tengah Pencemaran Berat Kali Bekasi

Melalui penugasan tersebut, KAI memiliki kewenangan membangun, mengoperasikan, memelihara, sekaligus mengelola bangunan ekstensi dan koridor penghubung yang terhubung langsung dengan jalur kereta api.

Anne menuturkan, proyek ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan Stasiun Bekasi, memperlancar mobilitas penumpang, serta memperkuat integrasi transportasi publik dengan kawasan perkotaan di sekitarnya.

"Pengembangan tersebut akan menghubungkan layanan Stasiun Bekasi dengan kawasan TOD Summarecon Bekasi, menambah kapasitas pelayanan stasiun, memperlancar pergerakan pelanggan, serta mendukung integrasi dengan transportasi publik dan aktivitas kawasan di sekitarnya," katanya.

Pelaksanaan proyek nantinya akan dilakukan melalui perjanjian konsesi antara KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Seluruh tahapan pembangunan diwajibkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan ketentuan teknis penyelenggaraan perkeretaapian.

KAI juga meluruskan informasi yang beredar terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1092 Tahun 2026. Menurut Anne, keputusan tersebut tidak menetapkan Stasiun Bekasi sebagai proyek percontohan nasional.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Menduga Sumber Pencemaran Kali Bekasi Berasal dari Kabupaten Bogor

"Penetapan tersebut hanya berlaku untuk pengembangan koridor penghubung dan bangunan ekstensi Stasiun Bekasi. Apabila akan diterapkan di lokasi lain, diperlukan kebijakan dan dasar hukum tersendiri dari pemerintah," tegasnya.

Dengan pendanaan melalui investasi mandiri, pengembangan Stasiun Bekasi diharapkan mampu meningkatkan konektivitas transportasi di kawasan penyangga Jakarta tanpa membebani anggaran pemerintah pusat maupun daerah.***