BEKASI.POJOKSATU.id - Latar belakang aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA, 42 tahun, terungkap.
Perbuatan tersebut dipicu oleh kekesalan FA terhadap sang istri yang pernah melakukan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman online. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Firdaus menjelaskan motif di balik KDRT ini adalah kekesalan pelaku karena istrinya telah meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online sebesar Rp30 juta tanpa memberitahu suami.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Resmi Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT
"Tersangka merasa kesal, karena yang harus membayar pinjol tersebut adalah tersangka," ujar Firdaus, Senin, 8 Januari 2024.
Firdaus melanjutkan dengan menguraikan kejadian KDRT yang terjadi sebelumnya. Pertama, pada bulan Agustus 2021, ketika korban menghalangi pelaku pulang ke rumah orang tuanya. Kedua, pada bulan April 2022, korban memaksa pelaku membayar hutang-hutangnya.
"Tersangka merasa kesal karena korban kembali berutang sebesar Rp30 juta (Bank Amar) tanpa memberitahukan tersangka, dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali," jelas Firdaus.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Panggil Pegawai BNN yang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya
Insiden terakhir terjadi pada tahun 2023, ketika korban menolak memberikan kunci kendaraan kepada pelaku.
"Pada saat itu, pelaku ingin pulang setelah menjemput anak mereka, dan terjadi perdebatan tentang hak penggunaan kendaraan karena korban menolak memberikan kunci kendaraan kepada pelaku," demikian kata dia.*




