BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak keluarga korban tenggelam di aliran Kali Bekasi atas nama Ridho Darmawan (15 tahun) akan menempuh jalur hukum terkait kematian korban.
Paman korban, Jaelani Arifin, menerangkan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum terkait prosedur operasi Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang membuat korban meninggal dunia.
Pihak keluarga mempertanyakan prosedur operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, apakah sudah sesuai dengan standar atau belum.
"Makanya kita akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban Kapolres dan Kapolda, termasuk Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota," ucap Jaelani, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Sabtu, 28 September 2024.
Baca Juga: Tak Tahu Jumlah Pasti Remaja Tercebur, Polres Metro Bekasi Kota Buka Layanan Orang Hilang
Jaelani menerangkan, pihak kepolisian selalu menyebutkan keponakannya tersebut merupakan pelaku aksi tawuran. Namun, saksi yang selamat membantah adanya tawuran sebelum kejadian.
"Kami akan melaporkan kejadian ini ke Bidpropam, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar kejadian ini bisa diusut tuntas. Ini adalah tragedi luar biasa di mana tujuh nyawa melayang," tegas dia.
Jaelani mengaku, keponakannya tersebut berpamitan kepada keluarganya untuk melakukan kemah bersama rekan-rekannya.
Pada malam kejadian, mereka baru tiba di lokasi pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat mereka duduk di pinggir jalan kawasan Cipendawa, tiba-tiba mereka ditabrak oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota.
"Setelah ditabrak, Ridho dan teman-temannya lari dan menceburkan diri ke Kali Bekasi," ujar dia.***




