BEKASI.POJOKSATU.id - Proses penentuan eksekusi lahan seluas 955 m² di Jalan Kemang No.63, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi mengalami kejanggalan.
Kuasa Hukum Tergugat, Yoga Gumilar, menilai terdapat kerancuan mengenai objek sengketa tanah yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bekasi untuk dieksekusi.
Yoga Gumilar menyatakan bahwa Pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap objek sengketa di Jalan Kemang 2 nomor 63 RT 4 RW 3, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 2639.
Baca Juga: Promo Super Everyday PLN Bekasi, 110 Pelanggan Dapat Harga Spesial Pasang Baru Kendaraan Listrik
Ia mempertanyakan mengapa Pengadilan Negeri Bekasi menunjuk Kelurahan Jatibening Baru untuk menentukan lahan berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alamat di Jalan Swakarsa Raya, bukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI 4640 K/Pdt/2022 di Jalan Kemang nomor 63.
Yoga menegaskan bahwa penunjukan berdasarkan PBB tidak menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, dan kekeliruan ini mengakibatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tidak dapat dieksekusi.
"Objek sengketa yang belum dieksekusi menduga ada keragu-raguan terkait letak atau lokasi objek sesuai penetapan Mahkamah Agung RI," beber dia.
Menurut putusan Mahkamah Agung RI, tanah dengan SHM nomor 2639/Jatibening di Jalan Kemang 2, Nomor 63, RT 4 RW 3, Kampung Baru, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, atas nama Benna Ria Sianturi. Hal ini kontradiktif dengan penunjukan lokasi oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca Juga: Bangunan Semi Permanen di Bintara Ludes Kebakaran, Api Merembet ke Rumah Warga
Sementara itu Ketua RT 3 RW 4, Kelurahan Jatibening Baru, Sumiran, menjelaskan terdapat kekeliruan dalam penetapan eksekusi terkait objek sengketa lahan.
Lokasi yang seharusnya dieksekusi berada di Jalan Kemang 2 RT 4 RW 3, bukan di Jalan Swakarsa Raya seperti yang ditunjukkan oleh pihak Kelurahan Jatibening Baru.
"Ceritanya itu kan, dari yang bengkel (tergugat) itu beli, kemudian Benna (penggugat) juga beli sama punya sertifikat, saya gak tau persis sertifikatnya Benna, sertifikat dia itu kalo gak salah 988 m², sertifikat yang bengkel itu 955 m² nah itu beda alamatnya," kata Sumiran, Kamis, 14 Desember 2023.
Ketua RW 4 Kelurahan Jatibening Baru, Harto, juga menegaskan bahwa putusan eksekusi lahan tersebut keliru, dan lokasi yang benar adalah bukan di Jalan Swakarsa Raya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 25, Anjuran Prokes Kembali Diperkuat
"Dalam keputusan MA itu ada di RT 4 RW 3, jadi dalam surat keputusan itu salah, sertifikat yang ada warga saya itu di lokasi RT 3 RW 4, dan kalau di keputusan itu RT 4 RW 3 tidak ada di kita," jelasnya.
Terkait pemekaran, kata Harto, memang ada, tapi hanya ada pada tingkat kelurahan.
"Dulunya namanya Jatibening 1, sekarang Jatibening Baru, tapi kalo untuk RW tidak ada pemekaran dari dulu ya RT 3 RW 4," beber dia
Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantibum Kelurahan Jatibening Baru, Agus Yulianto, mengakui kebingungan atas perbedaan lokasi objek sengketa.
Pihak Kelurahan Jatibening hanya memberikan pendampingan dan tidak memiliki wewenang menunjuk lokasi berdasarkan PBB.
Agus Yulianto menekankan bahwa pihak kelurahan masih menunggu kejelasan terkait objek lahan yang ingin dieksekusi dan bahwa kewenangan menentukan lokasi berdasarkan PBB ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.***




