BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mendalami penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi beserta Sekretaris Disdagperin. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan sebelumnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Perkuat Penanganan HIV, Minta Anggaran Intervensi Ditambah

"Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan," ujar Ryan kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Ryan, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus mendalami sejauh mana pengetahuan para pejabat tersebut terkait proses pengadaan maupun pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Ia menegaskan penyidik akan memanggil setiap pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian.

"Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian," katanya.

Baca Juga: DPRD Bekasi Dorong Perusahaan Lebih Terbuka Rekrut Penyandang Disabilitas

Selain memanggil pejabat Disdagperin, Kejari Kota Bekasi juga telah meminta keterangan seorang saksi di Tasikmalaya. Informasi dari saksi tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Meski demikian, Ryan belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan Kepala Dinas dan Sekretaris Disdagperin. Ia hanya memastikan proses penyidikan dugaan pungli masih terus berjalan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut. Dari kegiatan itu, penyidik memperoleh sejumlah petunjuk yang kini menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut.***