BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama bisnis antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil terus bergulir dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp278 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, baik yang masih aktif maupun yang menjabat sejak 2009, mulai diperiksa untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat diungkap secara detail kepada publik.
Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Periksa Pejabat Lama hingga Swasta dalam Kasus Migas PD Migas
“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tim terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada satu periode tertentu, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kerja sama sejak awal terbentuk.
“Kami akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat sejak awal kerja sama, termasuk pejabat Pemkot, jajaran PD Migas, hingga pihak lain yang terkait,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam setiap tahapan proyek.
“Yang kami dalami mulai dari proses perencanaan, persetujuan kerja sama, hingga pelaksanaan dan pengawasannya,” ungkap Ryan.
Kerja sama ini sendiri merupakan skema operasi bersama (KSO) dalam pengelolaan participating interest (PI) sektor minyak dan gas yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap awal. Penunjukan Foster Oil sebagai mitra disebut tidak melalui mekanisme yang transparan.
“Dari hasil pendalaman awal, ada indikasi bahwa proses penunjukan mitra tidak didukung kajian kelayakan yang memadai,” jelasnya.
Selain itu, PD Migas juga diduga melakukan penyertaan modal dan membuka akses pembiayaan untuk mendukung proyek tersebut.
“Skema pembiayaan ini juga sedang kami dalami, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak mampu mencapai target produksi maupun proyeksi bisnis yang telah direncanakan. Bahkan muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana serta pelaporan keuangan.
Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Korupsi Proyek Migas PD Migas–Foster Oil
“Kami juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, pelaporan keuangan, dan realisasi investasi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, potensi kerugian negara mencapai Rp278 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Angka kerugian tersebut merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP,” ujarnya.
Ryan menegaskan, hasil audit tersebut menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Audit BPKP menemukan adanya indikasi penyimpangan tata kelola dan potensi kerugian negara, sehingga kami tindak lanjuti dengan penyidikan,” jelasnya.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa, di antaranya mantan wali kota Bekasi, mantan pejabat daerah, serta jajaran komisaris dan direksi PD Migas.
“Pemeriksaan saksi difokuskan pada siapa yang mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas kerja sama tersebut,” katanya.
Selain itu, penyidik juga mendalami peran pihak swasta dalam proyek tersebut.
“Kami juga mendalami peran pihak swasta dalam kerja sama ini, termasuk siapa yang paling diuntungkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Kejari Bekasi memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap.
“Perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Semua fakta hukum akan kami ungkap,” tegas Ryan.***




