BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyita sejumlah dokumen dari Kantor Disdagperin Kota Bekasi dan UPTD Pasar Bantargebang untuk memperkuat penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengadaan serta pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penyitaan dilakukan karena selama tahap penyelidikan penyidik belum memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari dokumen itu akan terlihat konstruksi perkaranya sehingga menjadi dasar pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Ryan, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Geledah Disdagperin Terkait Dugaan Pungli Proyek MCK Pasar Bantargebang
Menurutnya, seluruh dokumen yang telah diamankan akan dipelajari lebih dahulu sebelum penyidik memanggil dan memeriksa saksi maupun pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Ryan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Hasil analisis dokumen nantinya akan menjadi dasar penyusunan konstruksi perkara sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya dalam pengusutan dugaan pungli proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.***




