BEKASI.POJOKSATU.id - Barang bukti perkara yang disita Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dimusahkan dengan berbagai cara.

Barang bukti itu meliputi narkotika sampai senjata tajam milik pelaku kejahatan.

Kepala seksi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan ada total 43 perkara yang ditangani pada periode Februari sampai dengan Desember 2024.

Baca Juga: 5 ASN Pemkot Bekasi Terbukti Langgar Netralitas

"Dengan rincian narkotika 26 perkara, barang bukti senjata tajam 8 perkara, dan barang-barang lainnya 9 perkara," ucap Yadi, Rabu 7 Februari 2024.

Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 26,23 gram meliputi sabu-sabu sebanyak 16 perkara dengan berat total 99,6228 gram, ekstasi dalam bentuk serbuk nihil dan tembakau sintetis 6 perkara.

Tidak hanya narkotika, pihaknya juga memusnahkan 8 senjata tajam dengan berbagai ukuran yang digunakan untuk tindak Kejahatan Jalanan.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Ini Yang Dilakukan Polres Metro Bekasi Kota

"Barang-barang lain yang dimusnahkan yakni HP, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T dan lainnya total ada 48 jenis,” demikian kata dia.***