POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Seorang kepala SMK negeri di Kota Bekasi berinisial LYA harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan sumber pojoksatu.id, laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan LP/B/375/II/2023/SPKT. Korban merupakan siswanya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna membenarkan ada laporan tersebut.

LYA disangka melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2024 gara-gara tindakannya pada 16 Januari 2023 di lapangan sekolah.

BACA JUGA: Begal Terjadi di Babelan, Korban Sempat Melawan tapi Kalah Jumlah

"Korban menghadiri upaca rutin hari Senin di sekolahnya. Terlapor keliling barisan dan mengecek siswa," tutur Erna berdasarkan keterangan tertulis yang Redaksi terima.

"Terlapor melihat lengan baju korban, menegur, dan menampar korban sebanyak satu kali," sambung dia.

Setelah itu, korban disuruh berdiri di samping tiang bendera hingga upacara selesai.

Laporan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Tri Kecam Aksi Cabul di Stadion Mini Mustikajaya

Korban telah menjalani visum, dan hasilnya tidak ditemukan luka pada korban.

Penyidik pun mengirim surat undangan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban. (Adika F Utomo)