BEKASI.POJOKSATU.id - Pelesiran ke Bali yang melibatkan oknum komisioner KPU Kota Bekasi dan sejumlah anggota PPK dan PPS di Bekasi Timur sudah dilaporkan secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.

Laporan diterima Bawaslu Kota Bekasi pada 13 Mei 2024. Salah satu lampiran barang bukti pada laporan itu adalah chat WA sekretaris pribadi Tanti Herawati, ketua PSI Kota Bekasi.

Selain itu foto-foto selama di bali dan juga foto boardingg pass tujuan Denpasar, Bali, menjadi bukti lain yang dilampirkan.

Baca Juga: PKB Kota Bekasi Lihat Keseriusan Kadisdik Jadi Bakal Cawalkot Bekasi

Koordinator Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes) Iskandar Zulkarnain sekaligus pelapor menjelaskan melaporkan hal itu karean melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dan melibatkan oknum PPK, PPS, Komisioner KPU dan juga peserta Pemilu.

"Bahwa jalan-jalan ke Bali mereka semua, diduga difasilitasi oleh ketua partai peserta Pemilu yakni Tanti Herawati," ungkap Iskandar saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2024.

Dia mengatakan selain melakukan perjalanan ke Bali, para anggota PPK, PPS dan juga Komisioner KPU mereka mendapatkan uang saku sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Klarifikasi PSI Kota Bekasi Soal Dugaan Gratifikasi: Mantan Anggota PPK dan PPS Sudah Purnatugas

"Itu sebagai imbalan atas telah menjadikan dirinya sebagai anggota DPRD terpilih tahun 2024- 2029," tegas dia.

Iskandar juga menyayangkan perbuatan kecurangan Pemilu yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk menindak tegas.

"Kepada Bawaslu memberikan putusan membatalkan terlapor sebagai peserta pemilu dan membatalkan sebagai calon legislatif terpilih di dapil 1 Kota Bekasi," demikian kata dia.***