POJOKSATU.id - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak pernah mengusulkan pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi guru pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kardono mengungkapkan Pemkot Bekasi baru menginformasikan tentang pemotongan ini setelah banyak protes dari masyarakat.

Menurut Daradjat, seharusnya Pemkot Bekasi berkoordinasi dengan DPRD sebelum membuat keputusan yang mempengaruhi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Soal Somasi TPP: Tak Ada Intimidasi dan Belum Diajukan kepada PTUN

Namun, dalam kasus ini, Pemkot Bekasi tidak mengundang DPRD untuk berdiskusi sebelum mengambil tindakan.

"Akibatnya, keputusan tersebut mendapat penolakan dari guru P3K yang bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkot Bekasi," kata dia.

Daradjat menekankan pentingnya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan.

"Kajian tersebut akan membantu memahami seberapa pentingnya tunjangan TPP bagi kehidupan guru P3K di Kota Bekasi," ucap dia.

"Dengan kajian yang tepat, dapat diketahui berapa besaran TPP yang seharusnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan para guru," sambung dia.

Dia juga menekankan bahwa kajian tersebut harus mencakup analisis sensitivitas dan mempertimbangkan sejauh mana pemotongan TPP ini dapat dilakukan secara wajar.

Baca Juga: Guru PPPK Somasi Kebijakan TPP

Semua informasi dan analisis ini seharusnya dikomunikasikan dengan DPRD sebelum mengambil keputusan, sehingga kebijakan yang diambil dapat dijustifikasi dengan baik.

TPP untuk guru P3K adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Namun, pada bulan Januari 2023, pemotongan dilakukan tanpa alasan yang jelas, sehingga tunjangan tersebut berkurang menjadi hanya Rp1,5 juta per bulan.

Pemotongan ini tentu berdampak signifikan pada penghasilan dan kesejahteraan para guru P3K, yang menyebabkan protes dan kecaman dari para guru tersebut.

Dengan adanya pemotongan ini, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan berkeadilan.***