BEKASI.POJOKSATU.ID - Ketua pemenangan Pasangan Calon (Paslon) UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, Dariyanto mundur dari jabatannya.
Salah satu pengurus Tim Pemenangan Uu-Nurul yang juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bekasi Aji Ali Sahbana menjelaskan penyebab Daryanto mundur.
"Karena menjadi anggota DPRD, ia termasuk pejabat negara yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," ungkap Aji, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni Paling Kecil
Aji menjelaskan dalam pasal 70 menyebut bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPR, DPRD, dan ASN harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah.
"Sanksi pidana bagi yang melanggar, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp18.000.000. Ini jelas bukan perkara main-main,” tegas dia.
Aji mengatakan setiap pejabat di berbagai tingkatan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tri-Harris Dapat Nomor 3, Herkos-Sholihin Nomor 1 dan Uu-Nurul Nomor 2
"Tim UU-Nurul telah membuktikan bahwa mereka benar-benar mematuhi aturan, dan hal ini sangat menggembirakan. Mereka memahami bahwa menjaga netralitas adalah bagian penting dari proses demokrasi yang sehat," jelas dia.
Dirinya memastikan keputusan mundurnya Dariyanto dari ketua tim pemenangan UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni tidak adanya tekanan dari pihak manapun.
“Tim UU-Nurul ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, dan ini mencerminkan komitmen waktu untuk Pilkada yang bersih dan jujur,” demikian kata dia.***




