POJOKSATU.id - Pemilik Yayasan Eka Widya Nusantara, Suroyo, membantah tuduhan yang dialamatkan pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana dan Universitas Mitra Karya (Mikar).
Kedua kampus itu dituding menjalankan praktik jual-beli ijazah, manipulasi data mahasiswa, dan pembelajaran fiktif.
Tuduhan ini menyebabkan 2 kampus tersebut kehilangan izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada surat nomor 0319/E/DT.03.09/2023 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.
Suroyo dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa selama 2 tahun, ketua dan rektor STIE Tribuana, Edison Hamid, belum pernah menandatangani Surat Keputusan Yudisium atau mengeluarkan ijazah.
BACA JUGA: Pihak STIE Tribuana Enggan Berkomentar Soal Pencabutan Izin
"Dari mana istilah jual-beli ijazah? Saya minta satu ijazah saja yang diperlihatkan kepada kami sebagai barang bukti siapa yang menjual siapa yang membeli," kata dia.
Suroyo menantang pihak yang menuduh jual-beli ijazah untuk menunjukkan satu ijazah sebagai bukti transaksi tersebut.
Ia berani jika terbukti kampusnya terlibat dalam praktik jual beli ijazah, pihaknya siap untuk menutup kampus tersebut.
Suroyo menyampaikan kekhawatiran bahwa tuduhan tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang merugikan integritas dan reputasi mereka.
"Tentang jual-beli ijazah saya nyatakan hoax kecuali satu bisa menunjukkan satu ijazah atas nama siapa dia belinya berapa beli kepada siapa 20 kali lipat tak kembalikan," tutur dia.
BACA JUGA: Mahasiswa Datangi Kampus STIE Tribuana, Minta Surat Pindah Tapi Tak Ada Kejelasan
"Karena kita mempunyai integritas kuliah sampai tinggi-tinggi sampai profesor doktor buat apa untuk hanya kayak gitu," sambung Suroyo.
Dalam penutup pernyataannya, Suroyo menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks kecuali ada bukti yang dapat menunjukkan adanya jual beli ijazah.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




