BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu persyaratan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah berlaku sejak tahun 2023.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menjadikan KIA sebagai syarat dalam proses SPMB. Kolaborasi ini cukup efektif karena mendorong orang tua segera mengurus dokumen identitas anak," ujar Taufiq saat dihubungi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: 509 Ribu Anak di Kota Bekasi Sudah Punya KIA, Melebihi Target Nasional

Tak hanya untuk keperluan pendaftaran sekolah, Taufiq menyebutkan bahwa KIA kini juga bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan anak di Bank BJB.

“Selain SPMB, KIA juga dapat digunakan untuk membuka rekening anak di Bank BJB, dan ke depan juga bisa digunakan untuk layanan transportasi seperti kereta api dan pesawat,” tambahnya.

Ia juga menilai, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA semakin meningkat seiring dengan bertambahnya manfaat dari dokumen identitas tersebut.

"Manfaat KIA makin dirasakan masyarakat, terutama dalam keperluan administrasi anak," pungkasnya.(adv)***