Pojoksatu.id, BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin, mengungkapkan bahwa ada sekitar 5.000 pemulung yang tinggal secara ilegal di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bantargebang, Kota Bekasi. Menurutnya, para pemulung tersebut tidak memiliki izin untuk masuk ke area khusus dan tidak jelas siapa yang menjadi pihak yang bertanggung jawab atas mereka.
Komarudin mengatakan bahwa para pemulung tersebut sudah mendapatkan BPJS ketenagakerjaan, namun status pekerjaan mereka masih abu-abu. “Mereka memang sudah dapat BPJS ketenagakerjaan, tapi status mereka gak tau kerja dengan siapa,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan bahwa TPS Bantargebang sebenarnya memiliki pengelolaan sendiri, namun kurang adanya pengawasan yang ketat, sehingga para pemulung bisa masuk dan mengambil barang-barang yang masih bisa dijual. Komarudin menyebut bahwa sekitar 7 persen dari sampah yang ada di TPS Bantargebang dikelola oleh para pemulung ilegal tersebut, dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
“Karena lebih dari 7 persen sampah yang ada di TPS Bantargebang itu dikelola sama mereka, dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” terangnya.
Komarudin menilai bahwa keberadaan para pemulung ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, melainkan harus segera ditinjau oleh pemerintah daerah dan pusat. Ia mengusulkan agar para pemulung tersebut diberi hak sebagai pekerja formal dan dimasukkan ke dalam undang-undang pengelolaan sampah.
“Baiknya mereka jadi pekerja formal, di Undang-undang harus dimasukkan menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sampah,” tutur anggota DPRD fraksi Golkar itu.
Ia juga mengingatkan bahwa ada ancaman hukuman bagi mereka yang masuk ke lingkungan tanpa izin. “Ilegal mereka, karena masuk ke TPS Bantargebang gak boleh sembarangan. Masuk ke daerah orang lingkungan tanpa izin ada ancaman hukuman kan,” pungkasnya.
Selain itu, Komarudin juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebakaran gunung sampah di TPS Bantargebang yang terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023. Ia mengatakan bahwa kebakaran tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi, dan ia yakin tidak akan menjadi yang terakhir.
“Saya memberikan peringatan keras kepada Pemerintah DKI Jakarta, Kebakaran zona 2 TPS Bantargebang kemarin bukan kejadian pertama dan saya yakin tidak akan jadi kejadian terakhir,” kata Komarudin kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Ia mengecam pengelolaan sampah di TPS Bantargebang yang tidak serius dan benar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan bahwa kebakaran di zona 2 yang sudah tidak aktif menunjukkan adanya potensi bahaya yang besar, karena gas metana yang terus bertambah dari gunungan sampah yang semakin tinggi. (mas/adv)



