BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menerima kunjungan audiensi dari tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait kajian terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota dan dihadiri jajaran Komnas HAM, Kapolres Metro Bekasi Kota, serta para pejabat utama Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam audiensi tersebut, tim Komnas HAM melakukan dialog dan diskusi bersama jajaran kepolisian guna menghimpun berbagai masukan, data lapangan, serta pandangan anggota Polri mengenai pelaksanaan Perkap Nomor 4 Tahun 2026 di lapangan.
Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Gembok Enam Mobil Parkir Liar di Jalan Tangkuban Perahu
Kegiatan pengumpulan data ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM untuk menyusun kajian yang komprehensif terkait implementasi regulasi tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tetap berlandaskan pada prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kapolres Metro Bekasi Kota menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Komnas HAM. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Selain berdiskusi, jajaran Polres Metro Bekasi Kota turut menyampaikan sejumlah pengalaman dan kondisi di lapangan yang dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kajian Komnas HAM.
Baca Juga: Polsek Bekasi Selatan Perkuat Kemitraan Warga Lewat Jakarta On The Spot di Pekayon Jaya
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Melalui kajian tersebut, diharapkan Komnas HAM dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam memperkuat kebijakan kepolisian sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Polri di tengah masyarakat.***




