POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengimbau perempuan pekerja yang menjadi korban 'staycation' atasannya dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja segera melapor.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan polisi akan melayani laporan korban, apalagi yang sudah masuk dalam ranah pidana.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa, silakan konsultasikan ke kami, konsultasikan ke kami, bawa buktinya," tutur dia.
Sejauh ini baru satu orang perempuan pekerja berinisial AD, 24 tahun, yang melaporkan B, atasannya di PT Ik (inisial) di Kawasan Industri Jababeka VI.
BACA JUGA: Keselamatan Perempuan Pekerja yang Berani Beberkan ‘Staycation’ Bakal Dilindungi
"SPKT 24 jam terima laporan korban," ujar Hotma.
Dia menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban yang membuat laporan kepada polisi.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




