BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi meminta seluruh sekolah agar tidak mengeluarkan siswanya yang terlibat dalam aksi kericuhan di wilayah Kota Bekasi.

Kericuhan diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Jalan Raya Jatiwaringin, ketika sejumlah massa berusaha merusak Polsek Pondok Gede. Insiden berlanjut pada Minggu, 31 Agustus hingga Senin, 1 September 2025, di Jalan Raya Pangeran Jayakarta, dengan sasaran Polres Metro Bekasi Kota.

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengungkapkan adanya indikasi beberapa sekolah yang berencana mengeluarkan siswanya yang tersangkut kasus kericuhan tersebut.

“Memang ada indikasi beberapa sekolah hendak mengeluarkan. Saya mohon pihak sekolah tidak mengambil langkah itu,” jelas Novrian, Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga: KPAD Bekasi: 33 Anak Terjerat Hukum akibat Terlibat Kericuhan di Kota Bekasi

Menurutnya, sekolah seharusnya memberikan pembinaan terhadap siswa yang terlibat, bukan menjatuhkan hukuman berupa pengeluaran dari sekolah.

“Tugas dan fungsi sekolah bukan hanya mengeluarkan, tapi bagaimana membina ketika ada anak-anak yang melakukan kekerasan,” tegasnya.

Novrian menambahkan, mayoritas pelajar yang ikut dalam kericuhan di Kota Bekasi masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Baca Juga: Mahasiswa Ubhara Jaya Gelar Aksi Damai di Bekasi, Suarakan Tuntutan pada Tragedi September Hitam

Ia menilai, keterlibatan para pelajar tersebut bukan karena perencanaan, melainkan ketidaktahuan serta dorongan untuk mencari eksistensi diri.

“Mereka ikut karena ketidaktahuan, bukan perencanaan. Itu harusnya dibina, bukan dikeluarkan. Pendidikan tugasnya membina, bukan menghukum dengan pengeluaran,” tutup Novrian.***