BEKASI.POJOKSATU.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara bernilai Rp3,65 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Aset sitaan perkara korupsi tersebut mencakup tujuh bidang tanah seluas 1.452 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menyatakan bahwa serah terima aset ini merupakan komitmen penegakan hukum KPK yang berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan manfaat publik (asset recovery).

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki saat acara penyerahan.

Baca Juga: Terima Hibah Tanah Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Air Pengendali Banjir di Jatiasih

Agar hibah tersebut segera mengantongi kekuatan hukum penuh, KPK mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengakselerasi proses administrasi dan balik nama kepemilikan tanah atas nama Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan apresiasi atas langkah KPK yang membantu penyelesaian tertib administrasi pertanahan di daerahnya.

Menurutnya, kepastian hukum aset negara sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang. Selain memasang papan penanda kepemilikan resmi, Pemkot Bekasi akan memfungsikan lahan rampasan tersebut untuk pembangunan infrastruktur publik, termasuk polder penampung air.***