BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai mempersiapkan kajian penataan ulang daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem keterwakilan masyarakat tetap selaras dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan evaluasi dapil menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan pemerataan representasi politik.

"Menjelang Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi akan menyusun dan mengevaluasi kembali dapil agar sistem perwakilan semakin adil, proporsional, integral, dan berkesinambungan," ujar Ali, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurutnya, penataan dapil tidak hanya menyangkut pembagian wilayah administratif, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan jumlah penduduk sehingga nilai keterwakilan setiap suara tetap proporsional.

Baca Juga: Pendataan BPS Kota Bekasi Terkendala Akses Perumahan Elit, Capaian Sensus Baru 26 Persen

Ali menjelaskan, hingga kini Kota Bekasi masih menggunakan pembagian lima dapil dan alokasi 50 kursi DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan pada Pemilu 2024.

Meski demikian, pertumbuhan penduduk di sejumlah kawasan membuat komposisi dapil perlu dievaluasi kembali agar tetap relevan dengan kondisi terkini.

KPU juga memastikan proses penyusunan dapil akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, partai politik, akademisi hingga pemangku kepentingan lainnya. Masukan publik dinilai penting agar hasil penataan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial dan geografis masyarakat.

Ali menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah jumlah dapil maupun alokasi kursi DPRD akan berubah. Seluruhnya masih berada pada tahap kajian dan akan disesuaikan dengan data kependudukan serta regulasi yang berlaku menjelang Pemilu 2029.***