BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan pentingnya disiplin kerja aparatur sipil negara usai melantik sebanyak 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pelantikan yang digelar di Alun-Alun M Hasibuan itu menjadi momentum penegasan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab.

Pelantikan ribuan PPPK Paruh Waktu yang berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tersebut dipimpin langsung oleh Tri Adhianto dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof. Zudan Arief, Wakil Wali Kota Bekasi, serta jajaran pejabat Pemkot Bekasi.

Baca Juga: RTRW Direvisi, Pemkab Bekasi Klaim Siapkan Tata Ruang Lebih Terkendali

Dalam sambutannya, Tri menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk keseriusan pemerintah.

Dalam memberikan kepastian status dan keberlanjutan karier bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam memaksimalkan proses pengangkatan ASN. Banyak yang sudah mengabdi 5 tahun, 10 tahun, bahkan 20 tahun. Ini harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat,” ujar Tri, dikutip dari Bekasikota.go.id, 31 Desember 2025.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Setelah Terjebak Di Warung Kelontong Pada Saat Kebakaran

Namun demikian, Tri mengingatkan bahwa status sebagai PPPK harus dibarengi dengan kedisiplinan tinggi.

Ia menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar aturan administratif, melainkan menjadi fondasi utama dalam pelayanan publik.

“Disiplin itu bukan formalitas, tapi tanggung jawab. Tanpa disiplin, pelayanan publik yang maksimal tidak akan pernah terwujud,” tegasnya.

Baca Juga: Antrean Diprediksi Padat, Disdukcapil Bekasi Tambah Kuota Cetak KTP-el

Tri bahkan mengungkapkan bahwa Pemkot Bekasi baru saja mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pegawai yang dinilai tidak menunjukkan kedisiplinan dalam bekerja.

Hal itu disebut sebagai bukti bahwa Pemkot tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin ASN.

Ia juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik untuk menjaga integritas, etika, serta profesionalisme, baik yang bertugas di dinas maupun di kecamatan dan kelurahan.

Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, responsif, dan sesuai aturan.

Baca Juga: atalitas Kecelakaan Turun 19,8 Persen, Kakorlantas: Lebih dari 5.500 Nyawa Terselamatkan

“Tidak boleh ada pungutan liar atau pelayanan yang menyimpang. ASN adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Tri.

Pelantikan tersebut menjadi momen haru bagi ribuan pegawai yang telah lama menantikan pengakuan negara atas pengabdiannya.

Acara ditutup dengan suasana penuh kebahagiaan, di mana para PPPK Paruh Waktu menyanyikan lagu bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas status baru yang mereka sandang.***