BEKASI.POJOKSATU.ID - Pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun di Kota Bekasi masih tersendat, meski regulasi terbaru telah mewajibkan setiap hunian vertikal memiliki organisasi tersebut sebagai bagian dari tata kelola yang sah.
Dari banyaknya apartemen dan rumah susun yang berkembang pesat di Kota Bekasi, hingga kini baru tiga yang memiliki P3SRS resmi sesuai ketentuan.
Kondisi ini menjadi sorotan sekaligus pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Koordinator Wilayah Forum Komunikasi P3SRS Jawa Barat, Aji Ali Sabana, menegaskan bahwa pembentukan P3SRS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus segera dipenuhi.
Baca Juga: DPRD Bekasi Buka Pintu Lebar, Regulasi Pengelolaan Apartemen Siap Diperkuat Lewat Usulan P3SRS
“Ini PR besar. Butuh proses dan waktu agar amanat undang-undang benar-benar terwujud,” ujarnya, di Kota Bekasi, dikutip dari Radar Bekasi, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS setelah unit hunian terjual dan diserahterimakan kepada pemilik. Namun dalam praktiknya, proses tersebut masih jauh dari harapan.
Mandeknya pembentukan P3SRS ini semakin kontras dengan terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur kewajiban tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah dalam pengelolaan hunian vertikal, mulai dari transparansi pengelolaan, pemeliharaan fasilitas bersama, hingga perlindungan hak penghuni.
Baca Juga: Bukan Sekadar Forum Diskusi, Asep Pastikan Musrenbang Jadi Penentu Pembangunan Nyata di Bekasi
Sosialisasi yang digelar turut dihadiri oleh pemilik dan penghuni apartemen dari berbagai wilayah seperti Bekasi, Depok, Karawang hingga Kabupaten Bekasi, sebagai upaya mendorong percepatan pembentukan P3SRS di seluruh hunian vertikal.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk segera menyusun aturan turunan di tingkat kota agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang dapat memperlambat implementasi kebijakan pusat.
“Kami akan dorong kajian dan usulan agar ada aturan daerah yang sinkron dengan pusat,” kata Aji.
Di tengah pesatnya pertumbuhan hunian vertikal akibat tingginya kebutuhan tempat tinggal dan kedekatan dengan Jakarta, keberadaan P3SRS menjadi sangat penting sebagai wadah resmi dalam pengelolaan lingkungan apartemen.
Tanpa adanya organisasi tersebut, potensi konflik dan ketidakteraturan dalam pengelolaan hunian dinilai akan semakin besar.
Dengan kondisi ini, percepatan pembentukan P3SRS menjadi langkah mendesak agar pengelolaan hunian vertikal di Kota Bekasi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***




