BEKASI.POJOKSATU.ID - DPRD Kota Bekasi menyatakan kesiapan untuk mendorong penguatan regulasi terkait pengelolaan hunian vertikal, termasuk pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau disingkat P3SRS yang hingga kini masih minim terealisasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan pihaknya terbuka terhadap berbagai usulan, termasuk kemungkinan pembentukan peraturan daerah inisiatif guna memperjelas tata kelola apartemen dan rumah susun di wilayahnya.

“DPRD terbuka jika ada usulan perda inisiatif. Silakan disampaikan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 9 April 2026.

Menurutnya, perkembangan hunian vertikal di Kota Bekasi saat ini cukup pesat, didorong oleh pertumbuhan infrastruktur serta tingginya mobilitas masyarakat yang bekerja di Jakarta.

Baca Juga: Bukan Sekadar Forum Diskusi, Asep Pastikan Musrenbang Jadi Penentu Pembangunan Nyata di Bekasi

Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan regulasi yang memadai, khususnya terkait pengelolaan internal dan organisasi penghuni.

Saat ini, Perda yang berlaku baru mengatur aspek tarif dan sewa, sementara pengaturan mengenai pembentukan dan peran P3SRS sebagai wadah resmi pengelola hunian belum diatur secara komprehensif.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap rumah susun memiliki P3SRS sebagai bagian dari tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Koordinator Wilayah Forum Komunikasi P3SRS Jawa Barat, Aji Ali Sabana, menilai keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam mempercepat implementasi regulasi tersebut di tingkat daerah.

Baca Juga: Imigrasi Bekasi Perketat Pengawasan WNA, Pelanggaran Izin Tinggal Jadi Sorotan

“Kami akan dorong kajian dan usulan agar ada aturan daerah yang sinkron dengan pusat,” katanya.

Ia menegaskan, pembentukan P3SRS bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang dan penghuni setelah unit hunian diserahterimakan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan segera menyusun aturan turunan agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang berpotensi menimbulkan konflik di lingkungan hunian vertikal.

Dengan peran aktif DPRD dalam membuka ruang legislasi serta dorongan dari berbagai pihak, diharapkan pengelolaan apartemen di Kota Bekasi ke depan dapat berjalan lebih tertib, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik dan penghuni.***