BEKASI.POJOKSATU.id - Perselisihan antara dua siswi SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ dan AN kini berlanjut ke proses hukum setelah upaya damai yang difasilitasi sekolah tidak mencapai hasil akhir.
Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, menyampaikan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Sekolah sudah berusaha dan terus berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai,” ujar Suhendi, Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga: Orangtua Siswa SMAN 2 Bekasi Pilih Jalur Hukum, Tolak Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan
Ia menjelaskan, mediasi sempat dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, kesepakatan tersebut tidak bertahan hingga akhirnya konflik berlanjut ke ranah hukum.
Meski demikian, pihak sekolah memastikan hak pendidikan kedua siswi tetap terpenuhi di tengah proses yang berjalan.
“Kami memastikan hak-hak pendidikan anak tetap berjalan,” tambahnya.
Diketahui, konflik bermula dari pengakuan EQ, siswi kelas X, yang merasa kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AN yang merupakan kakak kelasnya. Ketegangan memuncak pada Februari 2026 di area kantin sekolah.
Saat itu, EQ mendatangi AN untuk meminta klarifikasi, namun situasi justru berujung pada kontak fisik. Dalam insiden tersebut, EQ sempat memukul AN menggunakan tutup ompreng.
Baca Juga: Isu 'Uang Damai' Kasus Siswi SMAN 2 Bekasi Dibantah, Kuasa Hukum Tegaskan Fakta Sebenarnya
Setelah kejadian, pihak sekolah langsung melakukan mediasi. Meski sempat tercapai kesepakatan damai, konflik kembali mencuat hingga kedua pihak saling melapor ke kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat berwenang. Pihak sekolah menyatakan akan terus memberikan pendampingan serta mendorong penyelesaian terbaik bagi kedua siswi.***




