BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial ANF (17 tahun) masih terus berlanjut. Ibu korban, Arfani, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah sebelumnya sempat membuka opsi penyelesaian damai.
ANF diduga menjadi korban pemukulan oleh adik kelasnya, EQ (17 tahun), menggunakan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa tersebut terjadi di kantin sekolah pada Jumat, 6 Februari 2026.
Arfani mengungkapkan, awalnya ia bersedia menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan keluarga pihak terduga pelaku. Namun, keputusan itu berubah setelah muncul narasi yang menyebut anaknya sebagai pelaku perundungan.
Baca Juga: Isu 'Uang Damai' Kasus Siswi SMAN 2 Bekasi Dibantah, Kuasa Hukum Tegaskan Fakta Sebenarnya
“Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya membully, biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Ia juga menilai laporan yang diajukan pihak keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota tidak tepat, karena justru mengarah pada dugaan pelanggaran perlindungan anak oleh pihaknya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perundungan Sempat Dimediasi Pihak SMAN 2 Bekasi
Menurut Arfani, situasi ini berdampak pada kondisi psikologis anaknya yang kini menjadi sasaran perundungan di media sosial.
“Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus dibully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pembullyan yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak bersedia kembali menjalani mediasi langsung dengan pihak EQ jika difasilitasi oleh sekolah. Arfani memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun keluarga EQ terkait perkembangan kasus tersebut.***




