BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan program perlindungan bagi pekerja sektor informal, mulai dari ojek online (ojol), sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung. Para pekerja akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi sebesar Rp201 ribu per tahun.

Program ini rencananya mulai dijalankan pada tahun 2026, dengan target 10.000 pekerja informal. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menjelaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta manfaat lain bagi keluarga pekerja.

Tri menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja rentan agar mereka tidak lagi menghadapi risiko seorang diri.

Baca Juga: Toko Sepeda Listrik di Mustikajaya Bekasi Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

“Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap pekerja informal dapat bekerja lebih tenang dan sejahtera, sekaligus menjadikan Kota Bekasi sebagai kota yang peduli dan inklusif.***