BEKASI.POJOKSATU.id - Sanksi tegas menanti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang masih nekat memarkirkan kendaraan pribadi di dalam area Gedung Perkantoran Balai Kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memastikan mulai Jumat, 23 Oktober 2026, akan menerjunkan tim penertiban untuk melakukan tindakan langsung berupa penggembosan ban bagi sepeda motor serta penindakan derek untuk mobil yang kedapatan melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pengetatan ini diperintahkan langsung kepada Bidang Pengendalian dan Penertiban (Galtib) guna mengawal instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait sterilisasi area perkantoran Pemkot.
"Hari ini, selaku Kepala Dinas, saya sudah meminta Bidang Pengendalian penertiban besok akan dilakukan pengempesan ban terhadap pegawai yang masih membandel. Untuk kendaraan roda empat, kami akan melakukan penderekan," tegas Zeno pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Langkah disiplin organisasi ini diambil demi menjaga kerapian kawasan Balai Kota, mengoptimalkan tata kelola lalu lintas internal, serta mendorong para pegawai menggunakan kantong parkir terpadu yang telah disediakan atau beralih ke moda transportasi publik.





