BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan work from home yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini disertai ancaman sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang melanggar.

Tidak hanya teguran, pelanggaran bahkan bisa berdampak langsung pada tunjangan yang diterima pegawai.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ASN, khususnya pejabat eselon II dan III, harus menjalankan WFH sesuai aturan dan tidak memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk berlibur.

Ia menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk ketidakdisiplinan yang serius.

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Pemkot Bekasi Hemat Rp120 Juta per Bulan, Ini Sumbernya

“Terkait sanksi untuk pejabat eselon II dan III, saya ingin memberikan dampak keteladanan. Apabila mereka tidak melakukan WFH dan kemudian melaksanakan libur nasional itu masuk dalam pelanggaran berat,” ujar Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 11 April 2026.

Penegasan ini diperkuat oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang menekankan pentingnya pemberian sanksi nyata bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban selama WFH.

Ia menyebut, pelanggaran tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga finansial.

“Pak Wali, dititip juga harus ada punishment-nya. Jadi kalau ada yang tertangkap misalnya berkeliaran, atau kemudian tidak menunjukkan kinerja, nanti pasti ada sanksinya,” tegas Bima Arya.

Baca Juga: DP3A Bekasi Tegaskan KPAD Independen, Siap Awasi dan Beri Masukan ke Pemerintah

Salah satu sanksi yang disiapkan adalah tidak dihitungnya kehadiran ASN yang terbukti melanggar aturan WFH.

Hal ini secara otomatis berdampak pada tidak diberikannya tunjangan kinerja yang seharusnya diterima.

“Sanksinya juga bisa diberikan dalam bentuk tidak dihitung absen, berarti tidak mendapatkan tunjangan. Jadi bagi yang hari Jumatnya malah jadi hari libur nasional, dampaknya adalah ada pengurangan tunjangan karena dia tidak absen dan juga ada catatan di kepegawaian,” lanjutnya.

Saat ini, sekitar 60 persen dari total 25 ribu ASN di Pemkot Bekasi menjalankan sistem WFH, sementara sisanya tetap bertugas langsung melayani masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa meski bekerja dari rumah, target kinerja tetap harus tercapai.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bahwa WFH bukanlah bentuk kelonggaran untuk bersantai, melainkan sistem kerja yang tetap menuntut tanggung jawab penuh.

ASN yang mencoba ‘bermain-main’ dengan aturan harus siap menghadapi konsekuensi, termasuk kehilangan hak finansial mereka.***