BEKASI.POJOKSATU.id - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan malaadministrasi dalam pengelolaan perlintasan sebidang yang diduga menjadi salah satu faktor sebelum terjadinya kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Menurut Ombudsman, perhatian utama bukan hanya tertuju pada insiden kecelakaan, melainkan pada lemahnya upaya mitigasi risiko keselamatan yang telah berlangsung dalam waktu lama.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemeriksaan lembaganya berfokus pada kondisi sebelum kecelakaan terjadi. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi adanya tata kelola perlintasan sebidang yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.

"Poin penting Ombudsman sesungguhnya adalah pra-kejadiannya. Di pra-kejadian inilah indikasi, potensi, bahkan kalau mau bicara lebih jauh, memang kejadian malaadministrasinya itu terjadi," kata Robert dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga: Dishub Bekasi Ungkap CCTV di Simpang Unisma Mati Saat Kecelakaan Maut, Traffic Light Dipastikan Berfungsi

Robert menjelaskan Indonesia memiliki hampir 7.000 kilometer jalur kereta api aktif dengan perlintasan sebidang yang tersebar rata-rata setiap 1,7 kilometer. Namun, sebagian besar perlintasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Bahkan, kata dia, pemerintah juga mengakui mayoritas perlintasan sebidang belum memenuhi zonasi yang telah ditetapkan.

"Kalau rujukannya pada tata ruang, mungkin 90 persen perlintasan sebidang kita itu tidak resmi karena tidak sesuai dengan zonasi peruntukannya," ujarnya.

Temuan serupa juga ditemukan di lokasi kecelakaan di Bekasi Timur. Meski perlintasan tersebut berstatus resmi, fasilitas keselamatannya dinilai belum memenuhi standar.

"Di Bekasi Timur, pelintasan sebidangnya resmi, tetapi palang pintunya tidak resmi dan penjaganya juga tidak resmi," ungkap Robert.

Ombudsman mencatat sedikitnya terdapat dua dugaan bentuk malaadministrasi. Pertama, adanya pengabaian terhadap kewajiban hukum karena mitigasi risiko keselamatan yang telah diketahui sejak lama tidak dilakukan secara optimal.

Baca Juga: Orang Tua Bayi Minta Pertanggungjawaban Puskesmas Usai Anak Alami Kejang dan Dirawat di PICU

"Terjadi sesuatu yang sudah bisa kita duga, ada risiko keselamatan, tetapi mitigasi terhadap risiko itu berjalan sangat minimal, di banyak tempat, bukan hanya di Bekasi," katanya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti dugaan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan perlintasan sebidang. Menurut Robert, permasalahan tersebut bukan disebabkan minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi aturan oleh para pemangku kepentingan.

Ombudsman pun meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan koordinasi dalam penataan perlintasan sebidang sekaligus memperkuat sistem keselamatan.

Menurut Robert, solusi jangka panjang yang paling efektif adalah menghapus perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover maupun underpass. Namun, selama langkah tersebut belum terlaksana, seluruh perlintasan harus dilengkapi fasilitas pengamanan yang memadai.

Robert menegaskan tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang tidak hanya berada di tangan PT KAI. Menurutnya, peran utama berada pada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta pemerintah daerah sebagai pengelola jalan.***