POJOKSATU.id - Seorang pria bernama Alex mengamuk di ruangan sidang pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu, 5 Juli 2023.

Dia membentangkan spanduk di dalam ruangan sidang. Spanduk itu menunjukkan dukungan terhadap Rico Pujianto, anak pria itu yang kini menjadi terdakwa.

Pantauan pojoksatu.id di lokasi, terlihat petugas keamanan internal Pengadilan Negeri Kota Bekasi harus turun tangan menenangkan dan menyuruhnya berhentikan aksinya tersebut.

Aksi protes ini sempat memicu cekcok dengan petugas internal Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang berusaha mengusir Alex.

Sambil keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Alex tetap membentangkan spanduk protesnya tersebut.

Sambil berteriak, Alex, menjelaskan anaknya yang bernama Rico Pujianto diduga telah mendapatkan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

"Anak saya yang mengungkapkan tindakan perusahaan Prima Bajatama yang telah menyelewengkan pajak ke Instansi Dirjen Pajak justru dipenjarakan," ungkap Alex Kepada pojoksatu.id, Rabu, 5 Juli 2023.

Alex menegaskan yang terjadi kepada sang anaknya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak keadilan.

Kata dia, anaknya bekerja sebagai Marketing produk baja ringan di perusahaan baja yaitu PT Bajatama Prima yang berlokasi di Bantargebang.

"Anak saya dituding menggelapkan barang baja dari perusahaan. Barang itu tidak digelapkan tapi dititipkan ke temennya yang berada di wilayah Jawa Tengah," kata dia.

BACA JUGA: Amanda Beberkan Perilaku Mario di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Anaknya Emosian dan Meledak-ledak

Hal tersebut, membuat perusahaan menuduh Rico Pujianto telah melakukan penggelapan pajak perusahaan.

"Anak saya mempunyai bukti bahwa perusahaan tidak menyetorkan pajak kepada negara dan ingin membongkarnya, namun yang terjadi ini malah sebaliknya anak saya dikriminalisasi dan sudah mendekam di Lapas Bulak Kapal," jelas Alex.

Kasus Rico, saat ini memasuki sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan. Akan tetapi imbas protes yang dilakukan olehnya, persidangan diundur.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam