BEKASI.POJOKSATU.id - Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independen, Huda Sulistio dan Sirojuddin, harus mengunggah dokumen dalam waktu 3x24 jam sejak pendaftaran.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, mengatakan dokumen harus diunggah pada Alat Bantu Sistem Informasi Pencalonan.

Mereka harus meng-upload bukti formulir dukungan masyarakat Kota Bekasi diikuti dengan fotokopi KTP.

Baca Juga: Ade Puspitasari Edukasi Warga Soal Perda Perlindungan Anak

"Kesempatan yang diberikan ini bisa digunakan dan dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya oleh pasangan independen ini," ungkap Ali, Senin, 13 Mei 2024.

"Untuk persyaratannya yang dilihat sudah lengkap dan ada serta format sudah sesuai, atas dasar itu kami menerima pengajuan dokumennya secara fisik," jelas Ali.

"Kemungkinan ada dua, kalau mampu upload dan dokumen-dokumen sesuai minimal sama atau lebih banyak syarat dibandingkan persyaratan dukungan minimal maka pasangan ini akan diberikan tanda terima dan kami akan melakukan verifikasi dokumen," sambung dia.

Baca Juga: Kadisdik Berniat Jadi Bakal Calon Wali Kota Bekasi Lewat PKB

Jika pasangan independen ini tidak memenuhi syarat waktu dalam proses unggah dokumen, maka pencalonan tersebut akan gagal

Persyaratan dukungan masyarakat harus mengumpulkan sebanyak 6,5 persen, tepatnya 117.623 dukungan yang harus tersebar minimal di 7 kecamatan.***