BEKASI.POJOKSATU.id - Tenggat waktu rekapitulasi suara di Kota Bekasi ditetapkan tanggal 1 Maret 2024.
Akan tetapi sepertinya tenggat waktu itu tidak dapat terpenuhi karena masih ada beberapa kecematan belum menyelesaikan rekapitulasi suara per 1 Maret 2024.
Rekapitulasi suara tingkat kecamatan sempat dihentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi beberapa waktu.
Koordinasi Divisi Teknis Pelaksanaan KPUD Kota Bekasi Eli Ratnasari menerangkan pelaksanaan pleno setiap Kecamatan akan rampung sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
”Untuk prosentasenya mungkin masih sangat kecil ya, masih 20 persen karena baru Jatiasih yang melakukan penutupan rekap malam ini,” terang Eli, Kamis, 28 Februari 2024.
Sementara itu, sebanyak 10 Kecamatan masih penghitungan suara DPR RI. Lalu, 1 Kecamatan tengah menghitung perolehan suara DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Update Real Count KPU, Daftar Caleg dengan Suara Terbanyak di Dapil 1 Kota Bekasi
"Semoga masih sesuai dengan jadwal yang kita harapkan ya untuk Rekapitulasi tersebut selesainya," ucap Eli.
Rekapitulasi tingkat Kota dijadwalkan berlangsung mulai 1 Maret sampai dengan 5 Maret 2024.




