BEKASI.POJOKSATU.id - Pembangunan lapangan padel yang berada di kawasan Jalan Caman Raya, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, hingga kini belum dapat dilanjutkan. Proyek yang lokasinya berdekatan dengan Asshodriyah Islamic School (AIS) Bekasi tersebut masih dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Penghentian ini dilakukan sambil menunggu hasil kajian dampak lingkungan dan sosial yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menyebutkan bahwa pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengkaji berbagai potensi dampak yang dikhawatirkan muncul.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya kebisingan, potensi kemacetan, hingga faktor keselamatan bangunan.
Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Tuntas
“Nanti itu juga kan melibatkan dari kaitan dikhawatirkan bising nanti kan dari Lingkungan Hidup (LH), kaitan dengan kekhawatiran macet segala macam nanti dari Dinas Perhubungan (Dishub), kemudian kaitan dengan keselamatan ya kita minta pertanggungjawaban dari kontraktor, konsultan pengawas, ya harus bisa menjamin semuanya,” kata Arief, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penghentian sementara tersebut telah diberlakukan sejak Jumat (8/5/2026) dan masih berlangsung hingga saat ini. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan rapat serta mediasi antara pengelola proyek dengan pihak sekolah, Pemkot Bekasi memutuskan untuk menahan sementara proses pembangunan.
“Masih diberhentikan sementara, sambil dilihat nanti situasi dan kondisi, dan juga melihat dari persoalan terkait dengan pelaksanaan pembangunannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak pengelola juga diminta untuk terus menjalin komunikasi dengan warga sekitar dan pihak sekolah guna meredam polemik yang berkembang.
Baca Juga: Pembongkaran GT Sadang Lama Dimulai, Akses Tol Dialihkan Lewat Ramp Sementara
Di sisi lain, Arief menegaskan bahwa dari aspek tata ruang, pembangunan lapangan padel tersebut sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan karena berada di zona jasa dan perdagangan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar.
“Artinya bahwa dari segi perizinan tata ruang, betul sesuai karena di situ zonanya jasa dan perdagangan. Namun demikian, di dalam pelaksanaannya ya harus saling menghormati, harus saling menghargai supaya semua bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” tutupnya.




