BEKASI.POJOKSATU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kamis, 17 Juli 2025.
Penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan PJT dan aparat kepolisian.
Kepala Desa Srimukti, Sandam Rinta, menyayangkan dampak pembongkaran terhadap warganya. Menurutnya, penertiban tersebut merugikan masyarakat, terutama yang sudah lama tinggal dan membangun di atas lahan milik PJT (Perum Jasa Tirta).
Baca Juga: Desa Burangkeng Raih Juara Umum MTQ Kecamatan Setu 2025
“Kami sebagai pemerintah desa prihatin dengan adanya program pembongkaran ini. Masyarakat kami, terutama yang membangun di atas lahan PJT, harus bersabar,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 17 Juli.
Sandam menjelaskan bahwa pembongkaran tidak hanya menyasar bangunan liar tanpa izin, tetapi juga bangunan yang telah memiliki sertifikat tanah.
“Kami tahu ada bangunan yang sudah bersertifikat ikut dibongkar. Tapi sebagai perangkat desa, kami tidak bisa berbuat banyak karena ini adalah program dari Gubernur,” katanya.
Sandam juga menuturkan bahwa wilayah yang kini menjadi Desa Srimukti dulunya merupakan bagian dari Desa Satriamekar. Pemekaran wilayah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.
Beberapa sertifikat tanah yang dimiliki warga pun diterbitkan sebelum Srimukti resmi menjadi desa mandiri.
“Sertifikat itu bukan diterbitkan oleh pemerintah kami, karena saat itu masih menjadi satu wilayah dengan Desa Satriamekar,” kata dia menambahkan.
Baca Juga: Jembatan Cipamingkis Dibuka Terbatas untuk Sepeda Motor dan Pejalan Kaki
Sejumlah warga, kata Sandam, telah meminta bantuan agar bangunan mereka tidak dibongkar. Namun, pihak desa mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses tersebut.
“Memang ada yang minta tolong agar tidak dibongkar, tapi kalau bukan kewenangan saya, saya tidak bisa menolak,” demikian kata dia.




