BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menggelontorkan anggaran hingga mencapai Rp 12,9 miliar, untuk menyewa 72 unit mobil listrik yang akan digunakan untuk kendaraan Dinas.

Kebijakan ini diambil seiring rencana penghapusan kendaraan dinas berusia lebih dari tujuh tahun sebagai bagian dari penataan aset dan efisiensi operasional.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menerangkan, langkah ini diambil untuk tindaklanjuti dari intrusi Presiden Republik Indonesia tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, untuk instansi Pemerintah.

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Bekasi Menilai Sewa Kendaraan Dinas Tenaga Listrik Dinilai Kurang Tepat

“Pemkot Bekasi berencana menyewa 72 mobil listrik pada 2026 dengan nilai anggaran Rp12,9 miliar. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan 23 perangkat daerah,” ungkap Yudianto, Selasa 11 November 2025.

Pihaknya juga berencana akan menghapus 72 kendaraan dinas yang sudah memasuki usia lebih dari 7 tahun.

“Ini bagian dari upaya efisiensi dan penataan aset agar kendaraan operasional lebih ramah lingkungan dan hemat energi,” jelas di.

Yudianto menegaskan, penggunaan mobil listrik menjadi wujud komitmen Pemkot Bekasi dalam mendukung transisi energi bersih serta pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan.***