BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin–Selasa, 10–11 November 2025.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi saluran air agar aliran tidak terhambat dan risiko banjir dapat diminimalisir.

Tim gabungan tersebut terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi, PLN, Satpol PP, Distaru, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Edukasi Warga Bantargebang Tentang Layanan Darurat Patriot Siaga 112

Penata Ruang Ahli Muda Distaru Kota Bekasi Tarmuji menjelaskan bahwa sejumlah bangunan berdiri tepat di atas saluran air sehingga menghambat alirannya.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air dan menyebabkan aliran tersumbat. Ini menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir,” ujarnya.

Tarmuji menambahkan, sebelumnya pemilik bangunan telah menerima surat peringatan dan surat perintah pembongkaran mandiri, namun tidak ada tindakan dari pihak pemilik. Karena itu, tim melakukan pembongkaran paksa.

“Sudah kami beri peringatan dan kesempatan bongkar sendiri, tetapi tidak diindahkan, sehingga kami ambil langkah tegas,” tambahnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan RW Gunakan Dana Hibah Rp100 Juta Sesuai Aturan

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan kondusif, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Pemkot Bekasi mengimbau agar warga mematuhi aturan tata ruang dan tidak membangun di atas saluran air. Kepatuhan ini diharapkan dapat membantu mencegah banjir dan bencana lingkungan lainnya di wilayah Kota Bekasi.***