BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam menghadapi tantangan pengelolaan daerah yang semakin kompleks, Pemerintah Kota Bekasi terus menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, yang digelar di kantor Kejari pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kerja sama ini bukan sekadar seremoni formal. Bagi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemkot dalam memperkuat fondasi hukum dan memastikan seluruh BUMD menjalankan tugasnya sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang optimal.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh empat pimpinan BUMD, yakni PT BPRS Patriot, PT Migas Patriot, PT Mitra Patriot, dan PT Sinergi Patriot Bekasi, bersama Kepala Kejari Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH., M.Hum.
Tri Adhianto menegaskan, keberadaan BUMD bukan semata sebagai penggerak ekonomi daerah, tetapi juga cerminan penerapan good corporate governance di lingkungan pemerintah daerah. Ia mencontohkan keberhasilan Perumda Tirta Patriot, yang lebih dulu menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan dan menjadi contoh dalam pengelolaan perusahaan daerah yang tertib dan berintegritas.
“Kita ingin memastikan setiap langkah yang diambil BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi. Semua bisa berjalan sesuai aturan dan tetap fokus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Tri Adhianto dalam sambutannya.
Tri menambahkan, sejumlah BUMD kini tengah mengembangkan sektor bisnisnya. PT Migas Patriot membuka peluang pengembangan sumber energi daerah, sementara PT Sinergi Patriot Bekasi tengah menyiapkan rencana bisnis jangka panjang yang diyakini akan berkembang pesat dalam lima tahun ke depan.
“Administrasi jangan sampai tertinggal. Kita hidup di zaman di mana aturan terus berkembang, dan antara keinginan serta regulasi harus sejalan. Semua bentuk peraturan, termasuk Peraturan Wali Kota tentang BUMD, kini harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kita harus semakin profesional,” tegasnya.
Selain itu, Tri menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengelolaan aset. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, setiap BUMD kini memiliki rambu hukum yang jelas dalam mengambil keputusan strategis.
Bagi Tri, kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi simbol kebersamaan dan komitmen moral antara pemerintah, lembaga hukum, dan BUMD untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Langkah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bergerak. Gaspol kerjanya! Karena ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” tutupnya penuh semangat.***




