BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi menggelar workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa di Aula Nonon Sontanie, Kamis, 30 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri nasional sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Reformasi ini menekankan aspek kemudahan, percepatan, dan penyederhanaan proses sertifikasi serta perhitungan TKDN.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk mendorong implementasi kebijakan di lapangan.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Baru Bekerja dan Hanya Ikut Pelatihan Sehari
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengutamakan produk dalam negeri pada setiap proses pengadaan. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan P3DN tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan terukur di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi.
"Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis sebagai instrumen penggerak ekonomi. Oleh karena itu, setiap belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dari sisi pelayanan publik, tetapi juga terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha lokal," lanjutnya.
Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panjatkan Doa untuk Korban
Melalui workshop ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih optimal dalam memprioritaskan produk dalam negeri, sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.***




