BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mengajak perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk tidak ragu melaporkan kasus yang dialami. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), pemerintah menegaskan kesiapan memberikan layanan pengaduan sekaligus pendampingan kepada korban.

Kepala DPPPA Kota Bekasi, Ridwan, mengatakan korban dapat menyampaikan laporan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berlokasi di kawasan Ruko Suncity Square, Kota Bekasi.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan TERPAN (Teman Curhat Perempuan dan Anak) yang disediakan dalam bentuk hotline atau call center untuk menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Baca Juga: Kejari Bekasi Periksa Kadis dan Sekdis Disdagperin, Dalami Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

"Harapan saya korban jangan takut melapor, karena kami bisa membantu menangani. Korban bisa mengadu melalui telepon atau datang langsung ke UPTD PPA di komplek Ruko Suncity Square Bekasi," ujar Ridwan, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya, layanan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada korban. Pemerintah juga memastikan korban tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian karena akan memperoleh penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Ridwan menambahkan, DPPPA terus menggencarkan edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya itu dilakukan melalui kerja sama dengan PKK Kota Bekasi serta berbagai organisasi perempuan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kekerasan dapat ditekan.***