BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi resmi memulai tahapan tender konstruksi proyek pembangunan sistem Sanitary Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait larangan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa proyek kini masuk tahap awal dengan dukungan anggaran sebesar Rp20 miliar. “Kita sudah mulai tahapan tender konstruksi. Peralihan dari open dumping ke sanitary landfill tidak bisa instan karena menyangkut proses panjang,” ujar Yudianto, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut DLH, total anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan sistem ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. KLHK telah memberi batas waktu hingga 17 September 2025, atau enam bulan sejak surat sanksi diterbitkan, bagi Pemkot Bekasi untuk menghentikan metode pembuangan terbuka.

Baca Juga: FKSS Kota Bekasi Siap Gugat Kepgub PAPS ke PTUN, Nilai Merugikan SMA Swasta

Yudianto mengakui target tersebut tidak mungkin tercapai sepenuhnya dalam enam bulan, namun pemerintah pusat memahami tahapan teknis pembangunan yang memerlukan waktu.

“Tahapannya panjang—dari perencanaan hingga evaluasi—dan itu sudah dipahami pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski menghadapi keterbatasan waktu, Pemkot Bekasi tetap berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Selain beralih ke sanitary landfill, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik). (adv)***